SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Rapat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda pada Rabu (12/3/2025) membahas isu penting terkait kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pengusaha yang dikenakan pajak dan yang tidak.
Diskusi ini menjadi perhatian karena banyak pelaku usaha lokal yang masih mempertanyakan kejelasan aturan terkait status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong iklim usaha yang sehat di Samarinda.
Helmi Abdullah menegaskan bahwa pembahasan pajak ini tidak hanya menyangkut teknis administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan transparansi dalam penerapan kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa penjelasan mendetail seharusnya disampaikan oleh otoritas pajak yang berwenang agar tidak menimbulkan bias atau kesalahpahaman. “Agenda 2 tadi membahas masalah pengusaha yang kena pajak dan pengusaha yang tidak? Kenapa pajak? Nah jadi dari penjelasan tadi pihak harusnya tadi sampeyan harusnya wawancarai orang pajak tadi harusnya kalau saya yang bilang nanti malah bias,” ujar Helmi.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan dua hal utama terkait PKP. Pertama, apakah aturan ini berlaku secara nasional, dan kedua, apakah sudah ada surat edaran resmi yang dapat dijadikan acuan. “Tapi intinya. Tadi DPR mempertanyakan saja apakah PKP ini yang pertama apakah berlaku seluruh Indonesia, yang kedua apakah ada surat edarannya. Kalau ada kami minta,” tegas Helmi. Menurutnya, keberadaan surat edaran sangat penting untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha agar mereka memiliki pemahaman yang sama terkait kewajiban perpajakan mereka.
Helmi menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan membantu DPRD dalam menjawab pertanyaan dari para pelaku usaha tanpa perlu memberikan penjelasan tambahan. “Kalau ada surat edaran ke sini kita minta supaya nanti para pelaku-pelaku usaha itu kalau mereka bertanya, kami enggak perlu jelaskan lagi,” katanya. Dengan adanya dokumen resmi tersebut, diharapkan proses sosialisasi kebijakan pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, khususnya yang berdampak langsung pada sektor ekonomi lokal. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari otoritas pajak terkait permintaan surat edaran tersebut.
Ke depan, DPRD Samarinda berencana untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kebutuhan dunia usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.
Dengan semakin kompleksnya tantangan ekonomi saat ini, peran aktif DPRD dalam memastikan regulasi yang adil dan transparan menjadi sangat vital. Tidak hanya sebagai pengawas, DPRD juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan isu-isu strategis seperti perpajakan ini. (yg/adv)