Jurnaltoday.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi pembangunan berbasis masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) yang dilakukan, yang mana hal ini dilaksanakan bersama delapan desa dan kelurahan lokus kegiatan, Rabu (28/5/2025) bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Asmi Riyandi Elvandar, selaku kabid pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa DPMD Kukar, menjelaskan bahwa penguatan lembaga kemasyarakatan bukan sekedar soal legalitas.
Akan tetapi juga sebagai kunci dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan agar lebih transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Selama ini banyak lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang belum memiliki dasar hukum kuat. Padahal, mereka berperan langsung dalam menyerap dan mengawal kebutuhan masyarakat,” ujar Asmi.
Penataan ini pun mengacu pada regulasi yang jelas, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan lembaga adat.
Dan dari delapan desa tersebut, pihaknya telah mengenali beberapa wilayah yang menunjukkan progres positif.
Seperti yang terjadi di Desa Loa Pari, yang mana desa Loa Pari inu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses perumusan peraturan desa terkait kelembagaan.
“Kami melihat adanya kesadaran dari pemerintah desa untuk memperkuat struktur sosial yang mendukung pembangunan dari bawah. Ini langkah maju,” katanya.
Dalam hal ini DPMD Kukar juga menekankan akan pentingnya memperkuat kelembagaan di kelurahan, bukan hanya di tingkat desa.
Hal ini disebabkan keberadaan LKD di wilayah kelurahan kerap luput dari perhatian, padahal masyarakat urban juga memerlukan wadah partisipatif yang solid.
“Langkah ini bukan hanya administratif, tetapi langkah awal menciptakan tata kelola desa dan kelurahan yang lebih kuat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Asmi.