Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda kini tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Usulan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan dan kebersihan produk yang mereka konsumsi.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Abdul Rohim, menyatakan bahwa Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan keamanan bagi warga Kota Samarinda dalam mengonsumsi produk.
“Salah satu persoalan yang dibahas dalam Raperda ini adalah terkait sertifikat halal, khususnya dalam proses pengolahan bahan dasar, seperti daging. Proses penyembelihan hewan maupun unggas di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) harus dilakukan secara halal dan higienis,”Jelasnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Samarinda, Maskuri, mengakui bahwa salah satu permasalahan utama terkait halal adalah terkait dengan RPU. Hanya satu RPU yang dimiliki pemerintah yang bersertifikat halal, yaitu di daerah Tanah Merah.
“Penyebaran RPU harus sejalan dengan lokasi kandang. Kandang yang ada rata-rata berada di wilayah Kutai Kartanegara yang mengelilingi Kota Samarinda dan masuk ke pasar Samarinda,” tutupnya.(Adv)
