JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang saat ini berstatus tersangka dalam menjalankan agenda korupsinya.
Dipaparkan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Bupati Gatut memakai metode ancaman ‘pengunduran diri’ kepada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Modus yang digunakan Gatut, bahkan diakui oleh KPK baru pertama kali mereka temukan.
“Ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah di kunci.,” kata Asep.
Jadi, Kepala OPD dibekali surat pengunduran diri tanpa tanggal. Surat itu nantinya dipakai Bupati untuk memeras kepala OPD.
“Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung Jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” bebernya.
Dilanjutkannya, bahwa pemerasan yang dilakukan Gatut ini sejak December 2025 lalu dan menyasar pejabat di Pemkab Tulungagung. Ancaman yang dia berikan tidak main-main, pejabat yang menolak akan langsung diberhentikan.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” lanjutnya.
Asep menyebut bahwa skema yang dilakukan Gatut itu sangat mengerikan. Apalagi, kehadiran ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal yang rutin melakukan penagihan uang kepada kepala OPD.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” jelas Asep.
Kini, Bupati Gatut dan ajudannya sudah resmi jadi tahanan KPK. Mereka akan dihadapkan pada ancaman pidana akibat perbuatan korupsi yang sudah dilakukan.(*)
