JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup rampung pada 2026.
Aturan tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat penanganan persoalan lingkungan, mulai dari banjir, kebakaran hingga potensi bencana lainnya di Kota Tepian.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda kini memasuki tahap penyempurnaan setelah menerima masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Beberapa instansi terkait telah memberikan beberapa masukan dalam penyusunan Raperda ini. Selanjutnya tinggal penyempurnaan dan berikutnya dilakukan finalisasi,” kata Kamaruddin (6/7/2026).
Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penyusunannya dilakukan untuk melengkapi sejumlah ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Kamaruddin, regulasi daerah itu disusun sebagai aturan turunan sehingga tidak akan bertentangan ataupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Alasan Raperda ini diajukan karena menyangkut banyak hal yang belum diatur dalam PP. Jadi aturan ini turunan dari PP yang telah ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh materi yang dimuat dalam Raperda diselaraskan dengan ketentuan nasional agar dapat diterapkan secara efektif ketika telah disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain menjadi dasar penanganan persoalan lingkungan, Raperda juga akan mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Aturan itu diharapkan mendorong pelaku usaha memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harapannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Semua ketentuan terkait pengelolaan dan penanggulangan persoalan lingkungan akan diatur dalam perda ini,” tutup Kamaruddin.(da/adv)
