Wakil Ketua DPRD Kaltim Tekankan Perlindungan Nasib Tenaga Honorer Pasca-UU ASN

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyoroti perlunya perlindungan nasib ribuan tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan pasca-pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo.

Samsun menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer yang bisa merugikan jutaan perut yang bergantung pada profesi tersebut.

Ia mengingatkan pada dampak sosial dan ekonomi yang signifikan jika penghapusan tenaga honorer tidak diikuti oleh jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di provinsi Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu, barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” ungkap Samsun (7/11/2023).

Dalam UU ASN, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Samsun menyoroti pentingnya memberikan jaminan agar perubahan status menjadi PPPK tidak mengorbankan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal,” lanjutnya.

Samsun juga menyuarakan kebutuhan istimewa untuk Kalimantan Timur jika penghapusan tenaga honorer harus dilaksanakan.

Ia meminta perlindungan dan solusi yang adil bagi tenaga honorer, yang menurutnya, telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

Politisi PDI-P ini berharap agar pemerintah pusat dapat merancang kebijakan yang tidak hanya menghapus tenaga honorer, tetapi juga memberikan solusi yang menguntungkan dan adil bagi mereka.

“Kita berharap pemerintah pusat harus memberikan solusi terbaik bagi tenaga honorer,” pungkasnya.(Adv)