JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pemerintah terus memperkuat akurasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui sinkronisasi data kebutuhan petani yang melibatkan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur bersama Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang saat melakukan monitoring ke salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya mengecek ketersediaan stok pupuk, tetapi juga mencocokkan data penyaluran dengan kebutuhan riil petani. Langkah itu dinilai penting agar distribusi pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah dan mampu memenuhi kebutuhan sektor pertanian di Bontang sepanjang tahun.
Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Bontang, Fadli, menjelaskan bahwa sistem distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada rekomendasi kebutuhan pupuk yang disusun berdasarkan luas lahan dan komoditas yang diusahakan petani.
Menurutnya, setiap petani memiliki batas maksimal luasan lahan yang menjadi dasar perhitungan alokasi pupuk bersubsidi, yakni hingga dua hektare. Dengan mekanisme tersebut, volume pupuk yang diterima telah dihitung sejak awal sehingga penyaluran dapat berlangsung lebih tertib dan merata.
“Jumlah pupuk yang disalurkan berdasarkan rekomendasi kebutuhan pupuk maksimal untuk lahan dua hektare per petani. Jadi, petani tidak bisa meminta pupuk di luar rekomendasi yang sudah ditetapkan,” kata Fadli.
Ia menambahkan, besaran pupuk yang ditebus petani juga bergantung pada jenis tanaman yang sedang dibudidayakan. Karena itu, kebutuhan pupuk antara satu kelompok tani dengan kelompok lainnya dapat berbeda sesuai komoditas yang ditanam.
Selain sinkronisasi data, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya. Pengawasan dilakukan sejak proses penyaluran di kios resmi hingga penggunaan di tingkat petani.
Fadli mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat digunakan untuk komoditas yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Komoditas tersebut meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu, hortikultura seperti cabai, bawang merah, serta bawang putih, hingga komoditas perkebunan berupa tebu, kopi, dan kakao.
Melalui pembaruan data secara berkala dan pengawasan yang berkesinambungan, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran.
Sistem tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan produksi pertanian sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang memenuhi persyaratan.(ADV/Ir)
