JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Koalisi Women and Vulnerable Groups Leading a Transformative and Just Energy Transition (WE FOR JET) secara resmi menyerahkan rekomendasi substansi revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026-2035 kepada Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dilakukan di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Koalisi yang beranggotakan Penabulu, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Asosiasi LBH APIK Indonesia, GEDSI-JET Working Group NTB, Gema Alam, Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS), dan CIS Timor ini mendesak pemerintah untuk memasukkan prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) secara substantif, bukan sekadar formalitas, ke dalam dokumen perencanaan energi nasional.
Revisi RUEN merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menggantikan KEN lama, sementara pelaksanaan RUEN saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
“Kami menyampaikan rekomendasi ini sebagai bentuk pengawalan masyarakat sipil di sektor energi atas persoalan inklusivitas yang selama ini belum terjawab dalam dokumen perencanaan energi nasional,” ujar Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia, Mouna Wasef.
Mouna menekankan bahwa penyusunan RUEN yang elitis tanpa partisipasi bermakna dari perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat hanya akan melanggengkan marjinalisasi baru.
“Keadilan energi harus dimulai dari keterlibatan yang setara di meja perencanaan, bukan sekadar formalitas dalam dokumen,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti, mengingatkan bahwa sejak 2017 telah muncul sejumlah kebijakan yang secara eksplisit mengamanatkan integrasi dimensi gender dan kelompok rentan, antara lain Comprehensive Investment and Policy Plan Just Energy Transition Partnership (JETP-CIPP) 2023, Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Oleh karenanya, RUEN 2026-2035 seharusnya menjadi instrumen untuk menerjemahkan komitmen-komitmen tersebut ke dalam kebijakan sektoral yang terukur dan dapat dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Head of MEAL Penabulu, Deden Ramadani, menyoroti ketimpangan manfaat pembangunan energi di lapangan.
“Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa dampak dan manfaat pembangunan energi belum dirasakan secara setara oleh semua kelompok masyarakat. Perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta komunitas di wilayah kepulauan dan daerah rentan memiliki pengalaman dan kebutuhan yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan energi nasional. RUEN 2026-2035 perlu menempatkan perspektif GEDSI sebagai bagian dari fondasi kebijakan agar transisi energi Indonesia berjalan lebih adil dan memberikan manfaat bagi semua,” jelasnya.
Koalisi WE FOR JET mendorong pengakuan secara eksplisit terhadap instrumen hak asasi manusia, khususnya Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), sebagai landasan dalam konsiderans RUEN.
Juga mewajibkan penggunaan data terpilah berdasarkan gender dan disabilitas pada setiap tahap perencanaan dan pemodelan energi, dari tingkat nasional hingga daerah, serta memastikan skema subsidi afirmatif dan pengarusutamaan program energi terbarukan bagi rumah tangga menjadi prioritas.
Keterwakilan formal kelompok rentan harus dijamin dalam mekanisme konsultasi pada setiap perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan energi, dengan merujuk pada standar partisipasi bermakna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, koalisi mendesak keselarasan antara target iklim dan penyelamatan ruang fiskal. Ambisi RUEN wajib mengunci target Nationally Determined Contribution (NDC) secara progresif, serta menutup secara tegas pengecualian izin PLTU captive.
RUEN tidak boleh memberikan prioritas pada solusi palsu seperti co-firing biomassa dan gasifikasi yang berpotensi membebani fiskal negara, memicu perampasan ruang hidup masyarakat, serta meningkatkan kerentanan perempuan dan kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Rekomendasi lain mencakup pengakuan definisi energi berbasis komunitas, skema pendanaan mikro untuk inisiatif energi desa, penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan energi terbarukan di daerah, tata kelola berbasis hak untuk rantai pasok mineral kritis (nikel dan timah), serta integrasi RUEN dengan Rencana Umum Energi Daerah agar daerah penghasil migas dan batu bara memiliki peta jalan untuk mitigasi dampak sosial-ekonomi dari transisi energi.
“Arah kebijakan energi saat ini berisiko memperlebar kemiskinan struktural, terutama bagi perempuan dan penyandang disabilitas, akibat kebijakan yang netral gender. Kami mendorong RUEN secara operasional untuk memandatkan penggunaan data terpilah agar penyaluran subsidi, akses teknologi, dan perlindungan sosial benar-benar presisi dan tepat sasaran,” ungkap Mouna.
“Transisi energi yang berhasil adalah transisi yang dipimpin oleh mereka yang paling terdampak. Tanpa data terpilah dan keterwakilan yang nyata, RUEN berisiko mengulang pola lama: perempuan dan kelompok rentan menanggung beban, tetapi paling sedikit dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Rekomendasi ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mempercepat dekarbonisasi tanpa mengorbankan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(**)
