Satresnarkoba Polres Bontang Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bontang Selatan

Barang bukti dari dua orang tersangka pengedar sabu yang di tangkap di wilayah Bontang Selatan.(istimewa)

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di wilayah Bontang Selatan Rabu (26/06/2024) lalu.

Kedua tersangka, yang diketahui merupakan rekanan, berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka pertama, Ke (44), di sebuah kos-kosan yang ditempatinya di Jalan Hasanuddin, Berbas Tengah.

“Kami amankan 4 poket sabu dengan berat 1,02 gram dari kosan tersangka pertama. Dia mengakui kalau barang ini miliknya. Jam 11 tersangka pertama ini ditangkap,” kata AKP Rihard Nixon.

Setelah penangkapan, tersangka Ke dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangannya, polisi berhasil mengantongi identitas pemasok sabu yang diperoleh dari Ke.

Tidak butuh waktu lama, polisi segera menuju kediaman tersangka kedua, Ma (37), di Berbas Pantai. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu seberat 1,9 gram, 10 klip yang belum terisi, dan sebuah timbangan digital sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, Ke dan Ma dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mi)