DPRD SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (5/3/2025) untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah dorongan Komisi II DPRD Samarinda untuk mempercepat pembentukan Perda Desa Wisata.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyampaikan bahwa perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pengelolaan desa wisata di Samarinda. “Kalau Perda Desa Wisata ini harapan kita pengelolaan desa wisata, mulai dari sumber dana, tata kelola sampai operasional, dapat dikembangkan agar menjadi destinasi wisata yang menarik buat Kota Samarinda,” ujar Rusdi dalam keterangannya usai rapat.
Rusdi menambahkan bahwa keberadaan perda ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata di Samarinda, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan adanya pengelolaan perda wisata ini jelas akan meningkatkan PAD Kota Samarinda. Selain itu juga, kalau desa wisata terkelola dengan baik, Kota Samarinda makin terkenal. Ya seperti Bali lah, nggak hanya menjual keindahan alam tapi juga kebudayaan, Kita kan banyak kebudayaan,” tambahnya.
Dorongan terhadap Perda Desa Wisata ini muncul dari potensi besar yang dimiliki oleh desa-desa di sekitar Samarinda. Banyak desa memiliki keindahan alam dan kekayaan budaya yang belum dikelola secara optimal. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berharap dapat mengembangkan desa-desa tersebut menjadi destinasi wisata unggulan.
Selain meningkatkan PAD, perda ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Pengembangan desa wisata diyakini dapat memberdayakan masyarakat setempat melalui berbagai sektor usaha seperti kerajinan tangan, kuliner khas daerah, hingga jasa pemandu wisata.
Perda ini juga dianggap penting untuk mempromosikan kebudayaan lokal kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Dengan pengelolaan yang baik, desa wisata tidak hanya akan menawarkan keindahan alam tetapi juga pengalaman budaya yang autentik sehingga bisa menarik lebih banyak pengunjung.
Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda Desa Wisata ini. Rusdi Doviyanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kota dan masyarakat desa untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan efektif dan efisien.
Melalui perda ini, diharapkan Samarinda dapat bersaing dengan kota-kota lain sebagai destinasi pariwisata unggulan di Indonesia. Langkah strategis ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga memperkuat identitas budaya lokal sebagai daya tarik utama bagi wisatawan.(yg/adv)