Kembali Bertemu DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Rekomendasi Substansi RUU EBET

Gedung DPR/MPR RI.

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB) mendorong sejumlah rekomendasi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Itu disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Usulan koalisi ini diterima dalam rapat audiensi bersama Fraksi PDI Perjuangan DPR, Gedung Nusantara I, kawasan DPR-MPR, Jakarta, (19/2026) lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, Kapoksi Baleg PDI Perjuangan Nyoman Parta, Kapoksi Komisi IV PDI Perjuangan Sonny Tri Danaparamita dan sejumlah anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, di antaranya Bonnie Triana.

Perwakilan dari koalisi di antaranya Indonesian Parliamentary Center (IPC), Institute for Essential Services (IESR), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Trend Asia.

“Pada prinsipnya RUU EBET diharapkan dapat mendorong transisi energi berkeadilan untuk itu muatan yg terkandung dalam RUU ini, diharapkan fraksi PDIP bisa memperjuangkan aspirasi tersebut. Karena tanpa prinsip adil dalam pembangunan energi terbarukan hal ini sama aja mengesampingkan HAM untuk warga indonesia,” kata Peneliti IPC, Arif Adiputro.

KMSEB menegaskan bahwa RUU EBET seharusnya menjadi momentum percepatan transisi energi berkeadilan, dengan menempatkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi publik sebagai landasan utamanya.

Bacaan Lainnya

Ini diantaranya mencakup penyediaan informasi secara terbuka, keterlibatan kelompok terdampak dalam proses pengambilan keputusan, serta keberadaan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berjalan secara bottom-up.

“RUU EBET seharusnya menjadi regulasi yang mengakselerasi energi terbarukan skala komunitas sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses energi yang merata. Namun, draf RUU EBET malah melanggengkan sistem ekstraktif yang berkedok energi bersih. Nilai dan prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan sepatutnya menjadi landasan dalam penyusunan RUU tersebut,” ujar Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Nur Herliati.

Koalisi memandang bahwa RUU EBET seharusnya fokus pada energi terbarukan dan tidak memasukkan kategori energi baru, mengingat sejumlah teknologi yang dikategorikan sebagai energi baru dalam draf RUU masih berbasis fosil, seperti produk turunan batu bara.

Hal ini justru berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Jangan sampai RUU EBET menjadi karpet merah bagi perusahaan menguasai pasar energi. Mengenai nuklir yang juga dimasukkan sebagai energi baru, koalisi berpendapat bahwa teknologi tersebut sebaiknya menjadi opsi terakhir dan tidak perlu diatur dalam RUU EBET karena telah memiliki payung hukum tersendiri.

Cahya dari Institute for Essential Services Reform (IESR), menyuarakan agar Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) perlu diatur dalam RUU EBET agar memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai salah opsi untuk mengakselerasi perkembangan energi terbarukan di Indonesia.

Menurutnya, PBJT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan yang potensi terbesarnya berada di lokasi-lokasi yang relatif jauh dari pusat beban.

PBJT juga berpeluang menjadi salah satu enabler untuk melaksanakan program PLTS 100 GW yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo dalam rangka mengurangi impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Kami harapkan melalui forum audiensi ini, fraksi PDIP bisa menerima dan menyuarakan usulan kami agar RUU EBET dapat segera disahkan sebagai UU Energi Terbarukan dengan menghapuskan pasal-pasal tentang energi baru dan memuat pasal tentang PBJT di dalam undang-undang tersebut,” katanya.

Koalisi juga menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan energi. Pengembangan energi tidak boleh menimbulkan persoalan baru, termasuk perampasan lahan atau pelemahan terhadap kelompok rentan.

Transisi energi harus memastikan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat terdampak, dan kelompok yang selama ini mengalami kerentanan, serta menerapkan prinsip nondiskriminatif.

Dalam kesempatan ini, Ariyansah NK, peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak agar prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) di-mainstreaming dan masuk secara eksplisit di dalam asas RUU EBET.

“Transisi energi berkeadilan tidak akan pernah terwujud jika RUU ini buta terhadap hak-hak kelompok rentan. Perempuan pesisir, penyandang disabilitas, dan masyarakat lokal adalah pihak yang paling pertama menanggung beban krisis ekologis akibat proyek-proyek energi. RUU EBET menempatkan masyarakat akar rumput sebagai pemegang hak (right holders) dan penggerak utama transisi energi, bukan sekadar penerima manfaat yang pasif. RUU EBET juga harus memberikan pengakuan hukum dan ruang bagi transisi energi berbasis komunitas dari bawah ke atas (bottom-up), bukan melanggengkan sistem makro yang top-down,” ujar Ariyansah.

Ariyansyah memperingatkan bahaya greenwashing di sektor hulu yang mencederai prinsip keterbukaan dan keadilan ekologis.

“Transisi energi tidak boleh hanya tampak bersih dan hijau di hilir, tetapi korup dan merusak di hulu. Jangan sampai pembiayaan hijau dan ambisi mineral transisi ini mengulangi pola lama: yang kuat menentukan, yang lemah menanggung beban. RUU EBET harus menutup rapat pintu bagi eksploitasi pesisir, pulau-pulau kecil dan laut dalam yang mengancam ruang hidup nelayan,” tegasnya.

Sebagai penutup, PWYP Indonesia meminta jaminan akuntabilitas dengan menuntut agar insentif dalam Pasal 30 ayat 5 dan Pasal 48 difokuskan mutlak hanya untuk energi terbarukan, bukan untuk ‘energi baru’ yang memperpanjang ketergantungan pada komoditas ekstraktif.

Sebagai informasi, audiensi penyampaian rekomendasi substansi RUU EBET ini merupakan rangkaian advokasi RUU tersebut di tingkat parlemen. Sebelumnya, koalisi ini melakukan audiensi bersama Fraksi Partai Demokrat DPR dan Komisi XII DPR pada Desember lalu.(**)