Samarinda – Peringatan hari buruh selalu dilakukan setiap tanggal 1 mei setiap tahunnya. Peringatan tersebut selalu dirayakan dengan aksi-aksi menuntut aturan perundang-undangan yang merugikan mereka.
Semangat yang dilakukan oleh buruh tidak hanya terpusat di ibu kota saja akan tetapi hampir diseluruh penjuru Nusantara. Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.
“Dalam suasana peringatan Hari Buruh Internasional, kami ingin memperkuat perhatian terhadap para buruh dan menyuarakan kepentingan mereka. Kami akan terus memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut,” ujarnya.
Deni menyoroti pentingnya partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menyampaikan aspirasi buruh agar hak-hak mereka dapat diakui dan dihargai.
Ia juga menyebut bahwa Komisi IV DPRD Samarinda bertekad untuk terus memperjuangkan kepentingan para buruh dan berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Dengan adanya revisi UU Cipta Kerja, diharapkan akan tercipta perbaikan yang signifikan dalam kondisi dan kesejahteraan para buruh di Indonesia,” tandasnya.
Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting, dan pemerintah perlu memberikan perhatian khusus untuk memastikan keberpihakan terhadap mereka dalam kebijakan yang dibuat. Dukungan ini mencerminkan komitmen DPRD Samarinda untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Samarinda.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)