Samarinda, – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyuarakan dukungannya terhadap tuntutan buruh yang menginginkan penghapusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law.
Menurut Deni, aturan yang saat ini mengandung beberapa poin yang dinilai tidak memberikan manfaat atau keberpihakan yang cukup kepada para buruh oleh sebabitu setiap tahunnya mereka selalu menuntut hak mereka.
“Setiap tahun, buruh selalu menuntut peningkatan kesejahteraan dan regulasi yang jelas dari pemerintah. Namun, Omnibus Law ini dirasa tidak memenuhi harapan mereka,” ujar Deni 16 Mei 2024.
Deni menegaskan bahwa para buruh berharap agar Omnibus Law dicabut dan aturan lama dikembalikan dengan penyesuaian yang adil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dipenuhi dengan layak.
“Para buruh adalah bagian penting dari ekonomi kita, meskipun mereka berada di lapisan bawah piramida pekerjaan. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami sepenuhnya mendukung upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang pantas,” tambah Deni.
Dia juga menekankan bahwa kesejahteraan buruh sangat vital bagi perekonomian, dan pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam kebijakan yang dibuat. Dukungan Deni terhadap penghapusan Omnibus Law mencerminkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Samarinda.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)