BONTANG – Salah satu poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan di Kota Bontang menyuarakan perlunya pengelola perpustakaan mendapatkan gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Meskipun gaji honorer di Bontang masih di bawah UMP, anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrof Dita, meyakinkan bahwa hal ini tidak akan menjadi hambatan untuk menyelesaikan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adrof Dita mengungkapkan bahwa kendati situasi gaji honorer disesuaikan dengan keuangan daerah, setelah Raperda disahkan sebagai Perda, penerapannya tidak akan langsung diberlakukan. “Ini memang dilematis sebenarnya. Tapi kan beda persoalan jadi ini bukan sebuah hambatan nantinya,” kata Adrof Dita baru-baru in.
Lebih lanjut, Adrof menyoroti potensi besar Kota Bontang yang belum maksimal dimanfaatkan. Dengan dua perusahaan raksasa dan perusahaan-perusahaan besar lainnya, ia menyarankan untuk menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan di Bontang. “Kita standarkan perpustakaan dulu, setelah itu kan bisa koordinasi sama perusahaan mengajukan subsidi ke mereka,” ungkapnya.
Adrof juga menilai bahwa standar nasional perpustakaan, termasuk upah pustakawan, akan mencerminkan kualitas daerah. “Kalau pustakawan bisa standar nasional kan begitu juga upahnya. Kan bisa menjadi acuan bagi kementerian-kementerian lain untuk memperhatikan anggotanya,” terangnya.(Adv/ DPRD Bontang)
