Samarinda – Keberadaan pom mini di Kota Samarinda menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan aturan atau regulasi yang secara khusus mengatur kehadiran pom mini di wilayah tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Abdul Rohim, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa dalam regulasi yang ada, hanya diatur mengenai distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pom mini, yang merupakan pom bensin dalam skala kecil, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pom mini sudah menjadi perbincangan dalam beberapa kesempatan, dan pada dasarnya, keberadaannya tidak didukung oleh regulasi yang ada,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (22/3/2024).
Rohim juga menyampaikan bahwa keberadaan pom mini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dengan antrean yang terjadi di SPBU. Meskipun demikian, penertiban terhadap pom mini juga memiliki tantangan tersendiri.
Namun demikian, Rohim menekankan bahwa penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan instruksi yang tegas kepada Pertamina, yang memiliki wewenang dalam pembinaan terhadap SPBU. Pertamina diharapkan dapat memastikan bahwa SPBU hanya memberikan BBM kepada pengguna kendaraan yang berhak.
“Kita meminta Pertamina untuk tegas dalam memberikan pembinaan kepada SPBU agar tidak ada penyalahgunaan dalam penjualan BBM di luar kendaraan bermotor yang berhak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim mengatakan bahwa jika tindakan ini dilakukan, pom mini yang tidak memiliki akses resmi suplai BBM akan berhenti beroperasi secara otomatis. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko keamanan dan bahaya kebakaran yang mungkin terjadi.
“Pom mini tidak memenuhi standar keselamatan yang cukup, dan dengan regulasi yang tidak mengizinkan penjualan BBM di luar SPBU, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga keamanan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.(Adv)