Samarinda – Rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda Anggota DPRD yang Juga menjadi Tim Pansus LKPJ Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 Deni Hakim Anwar memberikan masukan terhadap Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masukan yang disampaikan Deni ialah terkait pengelolaan pemdapatan dari sektor Sungai Mahakam yang berada diwilayah Samarinda yang saat ini dikelola oleh Perumda Varia Niaga bersama Pelindo.
“Kabit Sungai beberapa waktu yang lalu ada kerjasama dengan perumda Varia Niaga yang berada di seputaran Jembatan Mahkota. Sebenarnya ini bisa menjadi sumber PAD yang besar dari pengelolaan Sungai. Cuman pengeloaan kita hanya sebatas Dermaga Mahakam Ilir, Mahakam Ulu dan Dermaga Sebrang,” jelas Deni (17/04/2024).
PAD yang dimaksud oleh Deni ialah pemungutan biaya kapal-kapal takbut yang sedang parkir atau berlabuh di sepanjang Sungai Mahakam. Padahal jika dilihat kapal-kapal takbut yang ada di sepanjang sungai selama ini itu tidak ada dipungut PADnya ke kita sedangkan itu jumlahnya banyak kalau ditelusuri dari ujung luar wilayah Kota Samarinda.
“Kita harus sama-sama menyikapi ini karena selama ini kapal-kapal membayar kepada pemilik lahan yang kita tau bahwa di atas Sungai itu siapa yang punya lahannya kita harus menggali prospek ini,” jelasnya.
Menjawab masukkan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Hotmarulitua Manalu bahwa Kerjasama tersebut sampai saat ini masih berjalan dan PADnya masuk melalui Perumda Varia Niaga, pbeberapa waktu yang lalu pihaknya juga menerima kunjungan kerja DPRD Kubar dan menemukan cara pengeloaan Sungai terhadap kapal-kapal yang sedang bersanding di pinggil Sungai.
“Hasil pertemuan dengan komisi III DPRD Kubar disana terdapat Perda yang mengatur tentang pungutan atau tarif terhadap kapal-kapal tersebut yang nilainya kurang lebih 35 ribu perton dalam kurun waktu 1 X 24 jam kita juga nanti akan koordinasi dengan Pelindo dan KSOP untuk mengetahui pemilik kapal,” jelasnya.
Diakhir dirinya juga meminta bantuan kepada pihak DPRD Kota Samarinda untuk menginisiasi terbentuknya perda tersebut sebagai payung hukum untuk meningkatkan PAD dari sektor Sungai.(adv)