JURNALTODAY.CO, DAERAH – Proses penegakan hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menarik perhatian publik. Salah satunya, dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Balikpapan.
Koordinator BEM se-Balikpapan Jusliadin menilai dalam proses penegakan hukum ini telah telah mempertontonkan buruknya wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Penanganan perkara ini menimbulkan kegelisahan publik karena memperlihatkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum, mulai dari perubahan status hukum yang terjadi dalam waktu singkat hingga adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak yang diperiksa,” ungkap Jusliadin dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dikaitkan dengan tiga perkara yang tengah disidik, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta perkara pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU oleh beberapa perusahaan.
Publik kemudian dikejutkan dengan penetapan status tersangka oleh kepolisian pada 11 Juli 2026, yang lalu berubah menjadi saksi pada 13 Juli 2026 setelah penanganan diambil alih Kejaksaan Agung, dan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2026.
“Rangkaian perubahan status tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas, transparansi, dan independensi proses hukum,” lanjutnya.
BEM se-Balikpapan menilai penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur yang sah, serta prinsip kepastian hukum, bukan justru menghadirkan kebingungan publik akibat perubahan status yang terkesan tidak konsisten.
Selain itu, BEM se-Balikpapan juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses penahanan. Ketika masyarakat kecil yang tersangkut perkara hukum kerap ditampilkan dengan rompi tahanan dan borgol, dalam kasus ini muncul kesan bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap figur yang berasal dari lingkaran elite penegak hukum.
“Kondisi ini mencederai prinsip equality before the law, yakni asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.
Hal itu, menurut BEM se-Balikpapan tidak hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga memperkuat keyakinan bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah ancaman serius bagi negara hukum, karena menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
“Atas dasar itu, BEM se-Ballikpapan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi panggung impunitas bagi elite kekuasaan. Proses hukum harus dibuka secara terang, diawasi secara ketat, dan dijalankan tanpa intervensi politik maupun kepentingan institusional. Negara wajib menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, relasi kekuasaan, ataupun privilese birokrasi,” tegasnya.
Terkait kasus yang tengah berproses ini, BEM se-Balikpapan pun bersikap serta melemparkan sejumlah tuntutan.
Pertama, menolak segala bentuk impunitas terhadap Febrie Adriansyah dalam seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sekaligus mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus guna menjamin independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Selanjutnya, mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan alat bukti dan perkembangan penyidikan kepada publik serta menuntut penegakan asas equality before the law secara nyata, bukan sekadar jargon, dalam setiap proses pemeriksaan, penetapan status, maupun penahanan.
Terakhir, mengecam segala bentuk manipulasi penyelidikan dan intervensi kekuasaan yang berpotensi mengaburkan perkara.(*)
