BONTANG, JURNALTODAY.CO – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pengedar narkoba Rabu (10/7) pukul 01.00 Wita.
Pria berinisial VAP (35), warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, ditangkap bersama barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 1,75 gram.
“Dia ditangkap di Berebas Tengah juga,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers pada Rabu (10/7/2024) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mendapati dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam.
“Gerak-geriknya sudah mencurigakan memang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mencoba membuang barang bukti sabu yang disimpan di dalam deodoran.
“Tapi barang bukti yang sempat dibuang itu berhasil ditemukan anggota,” sebut Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, plastik klip kecil, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini, tersangka VAP ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.
Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(mi)