Polres Bontang Tekan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pengedar Sabu

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang amankan dua pelaku beserta barang bukti.

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya terus menunjukkan hasil. Kali ini, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Kedua tersangka yang diamankan adalah IWN (33) dan SMT (20), yang keduanya merupakan warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon L Toruan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menentukan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Selasa (9/7/2024).

Saat tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat dua pria yang mencurigakan baru saja keluar dari sebuah kos. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih, empat buah plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merk King Garet, dua buah sedotan ujung runcing, satu tas warna hitam, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.

“Penggeledahan lanjutan di kamar kos tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” terang AKP Rihard Nixon L Toruan.

Bacaan Lainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.(mi)