Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kembali lakukan rapat guna merevisi salah satu Peraturan Daerah(Perda) yang di anggap perlu adanya perbaikan guna menyesuaikan dengan perkembangan kemajuan saat ini.
Peraturan yang ingin diperbaharui ialah perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Samarinda yang dimana nantinya yang akan di ubah ialah mempermudah perizinan bagi pelaku usaha pariwisata.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, izin usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda, terutama dalam kegiatan wisata laut, sungai, begitu pula dengan factor pendukung lainnya.
“Begitu pula dengan asuransi, jika mereka tidak punya izin dan tidak ada payung hukumnya, maka mereka tidak akan bisa mengurus asuransinya,” jelasnya.
Joha juga menyampaikan bahwa potensi pariwisata menjadi salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang telah banyak di lakukan di kota-kota lain dengan menawarkan keindahan alam maupun buatan.
“Karena sumber PAD itu salah satunya bagaimana membuat payung hukumnya, sehingga pelaku usaha dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa mendapatkan pendapatan dari sana,” tutupnya. (Adv)