Muhammad Samsun: Pembangunan IKN di Kaltim Tak Picu Degradasi Hutan

Foto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim tidak akan menyebabkan degradasi hutan.

Menurutnya, hal ini telah diatur secara rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Hadirnya IKN dapat memanfaatkan RDTR sebagai pemetaan manfaat ruang,” ungkapnya.

Samsun menekankan bahwa pemberian izin lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan membutuhkan pertimbangan yang matang.

“IKN memiliki kawasan RDTR yang telah terperinci. Tidak perlu khawatir akan adanya dampak degradasi hutan karena pengaturannya sudah sangat detail, termasuk penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” jelasnya.

Politisi dari PDI-P juga menjelaskan bahwa potensi produktivitas lahan pertanian di Kaltim belum dimanfaatkan sepenuhnya.

“Fokus kita seharusnya adalah pada peningkatan produktivitas lahan pertanian di Kaltim yang belum optimal. Sebagian besar deforestasi seringkali terjadi akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan,” tambahnya. (Adv)