JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– Kerusakan badan jalan dan jaringan pipa air bersih menjadi persoalan yang mendorong pembatasan kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton di Jalan Pusaka, Lok Bahu, Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, kesepakatan pembatasan diambil dalam RDP bersama warga dan instansi terkait pada Kamis (15/10/2026).
Warga mengeluhkan kendaraan besar yang melintas di kawasan tersebut karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
“Masyarakat mengeluhkan terjadinya kejadian kecelakaan berulang. Kita melihat dengan panjang kendaraan besar saja yang lebih daripada 2,1 meter, kemudian dengan bobotnya yang lebih dari 8 ton, ini sangat membahayakan sekali kepada warga yang melintas di jalan itu,” jelas Deni.
Selain kerusakan permukaan jalan, kendaraan berat juga dikeluhkan merusak pipa Perumda Tirta Kencana yang tertanam di bawah badan jalan. Kendaraan bermuatan di atas 8 ton selanjutnya diarahkan melintasi Jalan Pangeran Suryanata.
Deni menyebut pembatasan menjadi langkah cepat yang dapat diterapkan sambil menunggu kajian teknis lanjutan mengenai pemasangan portal.
“Maka hasilnya, kami memutuskan melakukan langkah terukur, tercepat, yaitu melakukan pembatasan terhadap (berat) kendaraan yang diperkenankan melintas,” sebut Deni.
Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah mengatakan kepolisian mendukung keputusan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama Dishub dan kecamatan melalui pemasangan spanduk serta banner larangan.
“Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan,” ungkap Zulhijah.
Kepolisian juga siap mendukung penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar pembatasan. Sementara itu, penggunaan portal belum menjadi langkah pertama karena masih membutuhkan kajian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan.
“Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan,” demikian Zulhijah.(da/adv)
