Samarinda – Sertifikasi halal telah menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, yang menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Menurut Laila, sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan agama, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam memasarkan produk. “Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang telah bersertifikat halal,” ungkapnya.
Untuk mengakomodasi kebutuhan akan sertifikasi halal ini, Komisi II DPRD Samarinda menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan arahan dan dorongan kepada UMKM untuk memperoleh sertifikat halal atau higienis.
Laila juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi produsen, terutama UMKM, untuk memperhatikan kehalalan dan kehigienisan produknya.
“Jaminan halal atau higienis ini tidak hanya penting untuk kenyamanan konsumen dalam menggunakan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya,” tambahnya.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan UMKM dapat lebih terarah dan terbimbing dalam memproduksi produk yang sesuai dengan standar halal dan higienis yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.(Adv)