Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari tiga pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk secara resmi untuk memastikan transparansi penggunaan dana selama masa kampanye.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Audit dilakukan berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye ketiga paslon,” ujar Rudi pada Rabu (18/12/2024).
Rincian hasil audit menunjukkan bahwa:
1. *Paslon 01: Edi Damansyah – Rendi Solihin*
– Penerimaan: Rp 2.451.100.000
– Pengeluaran: Rp 2.450.050.000
– Saldo akhir: Rp 1.050.000
2. *Paslon 02: Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais*
– Penerimaan: Rp 3.200.370.000
– Pengeluaran: Rp 3.200.343.965
– Saldo akhir: Rp 26.035
3. *Paslon 03: Dendi Suryadi – Alif Turiadi*
– Penerimaan: Rp 2.324.738.620,76
– Pengeluaran: Rp 2.319.237.029,15
– Saldo akhir: Rp 5.501.591,61
Rudi menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
“Audit ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah. Transparansi menjadi prioritas kami,” tutupnya.(Adv)