Komisi III DPRD Samarinda Tegaskan Penanganan Kawasan Kumuh Harus Dilakukan Secara Maksimal

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh di Samarinda harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa diselesaikan secara instan.

Menurutnya, tahun ini pemerintah akan memulai penanganan di sekitar 7 hektar kawasan kumuh sebagai langkah awal. “Proses ini memang tidak bisa dilakukan secara instan. Tahun ini, kami akan mulai menangani sekitar 7 hektar kawasan kumuh,” ujarnya.

Deni menjelaskan bahwa keberhasilan program penataan kawasan kumuh sangat bergantung pada dukungan masyarakat, terutama para pemilik lahan di kawasan tersebut. Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama agar proses relokasi dan penataan dapat berjalan lancar.

“Kunci utamanya adalah kesepakatan bersama dan dukungan dari masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, proses ini sulit untuk terlaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa program ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda yang ingin menjadikan kota lebih tertata dan maju dengan mengurangi kawasan kumuh yang ada.

Dia mengakui bahwa penataan kawasan kumuh harus dilakukan secara bertahap karena luas kawasan kumuh yang mencapai puluhan hektar tidak bisa langsung ditangani sekaligus.

Bacaan Lainnya

“Tidak mungkin kita langsung menangani 75 hektar sekaligus. Semua ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masyarakat dan kemampuan pemerintah,” jelas Deni.

Dirinya berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat proses penataan kawasan kumuh.

Deni Hakim Anwar juga menyampaikan bahwa beberapa lokasi kumuh sudah teridentifikasi di berbagai kecamatan dan kelurahan di Samarinda. Meskipun demikian, pemerintah kota hanya memiliki wewenang menangani kawasan kumuh di sekitar 10 meter dari jalan utama, sehingga perlu kerja sama lintas sektor untuk penanganan yang lebih menyeluruh.

Menurutnya, penataan kawasan kumuh tidak hanya soal fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi warga agar mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah relokasi.

“Program ini bukan sekadar membongkar, tapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan bagi warga,” kata Deni.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar tidak hanya menjadi rencana di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar penataan kawasan kumuh dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” pungkasnya. (yg/adv)