JURNALTODAY.CO, BALIKPAPAN — Tim Kuasa Hukum Warga dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap pengembang PT Griya Permata Asri (Tergugat I) dan pengembang PT Mulia Alam Raya / Daun Village (Tergugat II) pada 17 Agustus 2026, serta menarik Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Turut Tergugat dengan no perkara 276/Pdt.G/2026/PN.Bpp.
”Gugatan ini dilayangkan atas kelalaian fatal dan tindakan sepihak para pengembang yang menyebabkan banjir bandang dan genangan air berkepanjangan setinggi kurang lebih 2 (dua) meter yang merendam pemukiman warga sejak 20 Juni 2023,” Ujar Kepala Tim PBH PERADI SAI, Zakaria.
Tiga Tahun Terkeranjang Banjir dan Buntu Tanpa Solusi
Dalam keterangan pada saat di wawancara, Zakaria menyampaikan bahwa bencana banjir yang merendam kawasan RT 42 dan RT 52 Perumahan Griya Permata Asri (GPA) bukan sekadar musibah alam, melainkan murni akibat kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum manusia.
Sejak awal menempati rumah, warga tidak pernah mengalami banjir karena aliran air terbuang secara alami menuju rawa resapan dan Sungai Primer Ampal. Namun situasi berubah drastis ketika PT Mulia Alam Raya (Tergugat II) melakukan kegiatan land clearing dan cut and fill untuk pembangunan Perumahan Daun Village.
Tanpa mengindahkan teguran warga dan tanpa mengantongi arahan teknis sistem drainase dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Tergugat II secara sepihak mengupas lahan dan menutup satu-satunya jalur drainase utama warga GPA pada 20 Juni 2023.
”Warga telah berulang kali mengingatkan pekerja di lapangan sebelum kejadian. Namun Tergugat II secara arogan tetap menutup saluran air tersebut. Akibatnya, air bah setinggi 2 meter merendam 22 rumah warga. Hingga kini, genangan tidak pernah surut normal, rumah warga hancur, dan warga kehilangan hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Zakaria.
Kelalaian Pengembang GPA dan Pelanggaran Perizinan Daun Village
Gugatan ini mengungkap fakta-fakta hukum dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua pengembang:
1. PT. Griya Permata Asri (Tergugat I):
Melanggar Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sejak awal tidak menyediakan bozem (kolam retensi) dan sistem drainase internal yang memadai, serta belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Balikpapan. Tergugat I bahkan terungkap belum memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
2. PT. Mulia Alam Raya / Daun Village (Tergugat II):
Terbukti melakukan perluasan kegiatan lahan seluas 9.151,06 m² tanpa memiliki Adendum/Revisi Persetujuan Lingkungan (AMDAL), sebagaimana dikonfirmasi oleh Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan No. 503/856/DLH tanggal 8 Juli 2024. Atas pelanggaran ini, Satpol PP Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Penghentian Sementara dan Penyegelan Lokasi No. 331.1/563/Satpol PP pada 14 Maret 2025.
3. Pemerintah Kota Balikpapan (Turut Tergugat):
Telah memfasilitasi lebih dari 10 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, mediasi Walikota, hingga kajian teknis Disperkim. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan eksekusi riil dan penegakan hukum yang mampu memulihkan kondisi kehidupan warga.
3. Rincian Tuntutan Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Kerugian yang dialami warga terdampak sangat nyata (actual damages) dan masif, mencakup kerugian fisik bangunan, perabot rumah tangga yang hancur, hingga kerugian psikologis dan ketakutan trauma mendalam setiap kali hujan turun. Melalui gugatan ini, Para Penggugat menuntut ganti kerugian secara Tanggung Renteng (In Solidum) kepada Tergugat I dan Tergugat II:
• Penggugat I & II (Agus Indarto & Kamalliah – Blok 18C):
◦ Kerugian Materiil: Rp 691.400.000,-
◦ Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-
◦ Subtotal Tuntutan: Rp 1.691.400.000,-
• 0,-
◦ Penggugat III & IV (Ujang Ruhliana & Ria Armanita – Blok 23A):
▪ Kerugian Materiil: Rp 543.000.000,-
▪ Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-
▪ Subtotal Tuntutan: Rp 1.543.000.000,-
◦ 0,-
▪ TOTAL TUNTUTAN GANTI RUGI: Rp 3.234.400.000,-(Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Selain tuntutan ganti rugi, Para Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk:
a. Menjatuhkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II (tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya) guna mencegah pengalihan aset dan menjamin putusan tidak hampa (illusoir).
b. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan.
c. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem drainase serta bozem penampungan air secara menyeluruh.
”Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ditempuh sebagai langkah hukum ultimatum karena jalur mediasi dan musyawarah yang berjalan selama bertahun-tahun selalu diabaikan oleh pihak pengembang,” Zakaria menyampaikan dalam penutupnya.
Warga menuntut keadilan seadil-adilnya dan meminta Pengadilan Negeri Balikpapan menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga atas tempat tinggal yang aman dan layak.(*)
