Ihwal Parkiran Liar di Ruteng, DPRD Soroti Berulangkali, Pemda Bersikap Apatis

Osi Gandut, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai

RUTENG , JURNALTODAY.CO – Kemajuan daerah manggarai tentu saja bukan hanya di ukur dari infrastruktur jalan tetapi dipandang perlu juga dari tata kota yang rapi dan elok di pandang mata. Namun, yang terjadi justru sangat jauh dari yang diharapkan.

Bagaimana mungkin kita menginginkan tata kota yang rapi dan elok dipandang mata kalau kita sendiri tidak menerapkan aturan dan tindakan tegas. Sebut saja parkiran liar yang sudah berlangsung lama justru merusak estetika jalan dan juga menimbulkan kemacetan.

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dari Partai Golkar Osi Gandut saat di minta tanggapannya terkait parkiran liar justru kecewa dengan pemerintah saat ini.

Dikatakan, dirinya sudah beberapa kali sampaikan itu kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dengan baik terkait parkiran tersebut.

“Saya sulit sekali berkomentar, karena berulang-ulang saya meminta Pemda untuk mengatur dengan baik terkait parkir”, ungkap Wakil Ketua DPRD tersebut, Kamis pagi (21/12/2023) .

Menurut Politisi dari Partai berlambang pohon beringin tersebut bahwa di dalam kota tidak bisa dipakai untuk parkir. Tetapi pemda manggarai merasa ini hal yang tidak mungkin dan tidak perlu diperhatikan sehingga membiarkan semua badan jalan untuk parkir kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Kemaren saya temukan staf dinas perhubungan di lapangan dan bingung sendiri menghadapi situasi ini”, terang Osi.

Perlu diketahui fenomena parkir sembarangan yang menggunakan badan jalan di kota Ruteng sudah berlangsung lama. Padahal tindakan ini melanggar hukum karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah diatur oleh Kepolisian.

Selain karena masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik mobil maupun pengendara lainnya. Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap orang yang parkir mobil sembarangan.

Nampak sempit ruas jalan akibat pembiaran parkir kendaraan di badan jalan

Larangan parkir liar di badan jalan dan bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Selain itu, badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (Kord)