JURNALTODAY.CO, OPINI – Setiap tahun, bandara udara di Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat rajin menerima peti-peti mati berisi manusia tak bernyawa, mereka pulang dengan suara yang hening, tidak ada keadilan bagi mereka di dalam peti mati. Mereka adalah korban dari praktik perdagangan orang, dan Negara mengetahui hal tersebut, namun Negara sama seperti korban perdagangan orang, hening tanpa suara.
Human Trafficking atau perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekedar kasus kriminal terhadap manusia, namun ini potret bahwa sistem yang dilakukan terus berulang. Data kementerian luar negeri pada tahun 2020 – 2024 mencatat ada 3.700 kasus perdagangan orang di Indonesia, dari angka tersebut ada 657 kasus di antaranya terjadi di NTT.
Kemudian, data terbaru dari bulan januari 2026 sampai maret 2026, ada 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal di luar negeri, 2 PMI berangkat secara legal (dokumen lengkap) dan 30 berangkat ke luar negeri secara ilegal (tanpa dokumen).
Data PMI yang meninggal di luar negeri diantaranya yaitu Kota Kupang 1 orang laki-laki. Kabupaten Kupang 1 orang laki-laki, kabupaten Timor Tengah Selatan 4 orang, terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan. Kabupaten Timor Tengah Utara 1 orang laki-laki. Kabupaten Belu 3 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Kabupaten Malaka 3 orang laki-laki. Kabupaten Lembata 1 orang laki-laki. Kabupaten Sikka 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, Kabupaten Sumba Timur 1 orang perempuan. Kabupaten Nagekeo 1 orang perempuan. Kabupaten Manggarai Timur 1 orang perempuan. Kabupaten Sumba Tengah 1 orang laki-laki. Kabupaten Rote Ndao 1 orang laki-laki. Kabupaten Ende ada 8 orang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Ini bukan sekedar angka, data ini menunjukan bahwa NTT menjadi ladang praktik perdagangan manusia, dan menjadikan status NTT sebagai provinsi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Narasi basi yang selalu terdengar bahwa perdagangan orang dilakukan oleh oknum atau mafia, itu adalah tipu muslihat yang dipertontonkan ke publik. Akar persoalan sehingga terjadinya praktik perdagangan manusia adalah kemiskinan.
Merujuk pada angka kemiskinan bisa dilihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan maret tahun 2025 angka kemiskinan di NTT 1,09 juta jiwa dari total 5,74 jiwa, artinya 18,60% dari total populasi. Berdasarkan dari hasil beberapa sumber penelitian, salah satu faktor pendorong masyarakat NTT menjadi korban kemiskinan adalah rendahnya pendidikan, tingkat pengangguran yang sangat tinggi dan minimnya lapangan kerja.
Dalam kondisi tersebut, tawaran untuk kerja diluar daerah dengan janji manis akan menjadi harapan bagi masyarakat, yang pada akhirnya pilihan tersebut membawa mereka masuk kedalam jebakan yang mematikan. Ironisnya lagi, pekerja migran di NTT berangkat tanpa melalui prosedur, artinya mereka pergi tanpa dokumen yang lengkap.
Negara selalu merespon ketika ada korban, respon tersebut pun sangat dangkal, sekedar tangkap pelaku lapangan (jika dapat), kemudian merilis data, setelah itu lalu selesai. Tidak ada keberanian untuk membongkar jaringan besar ini, tidak ada investigasi serius untuk memutus akar masalah dari hulu.
Padahal kasus ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, karena bertentangan dengan martabat manusia yang mencakupi perbudakan, penyiksaan dan eksploitasi.
Negara, khususnya pemerintah NTT harus fokus pada kasus ini, karena ini menjadi masalah serius bagi masyarakat. Yang harus dilakukan Pemerintah NTT salah satunya pelayanan pendidikan harus tingkatkan, penindakan tegas terhadap pelaku perdagangan orang baik itu aktor lapangan ataupun aktor intelektual, bangun call center di desa-desa, berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan bisa merangkul anak muda di desa-desa untuk bentuk organisasi atau komunitas yang dibina oleh pemerintah daerah, agar mereka bisa melakukan edukasi dan pengawasan yang masif di tengah masyarakat.
Jika kasus ini terus dibiarkan terus-menerus, berulang-ulang, maka peti-peti mati akan terus datang mendarat di tanah NTT, membawa pulang tubuh manusia yang tak bernyawa. Kita harus mengatakan dengan jujur, bahwa Negara bukan lagi gagal, tapi Negara telah membiarkan praktik perdagangan orang itu terjadi kepada masyarakat.(*)
