DPRD Kutai Timur Konsultasi dengan DPRD Kaltim untuk Percepatan Pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender

Samarinda – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PGU) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kunjungan ini, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari pihak berwenang dalam penyusunan Raperda yang diusung.

Rusman Ya’qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa PGU merupakan bagian dari strategi perencanaan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Pengarusutamaan gender ini melibatkan dinamika-dinamika dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan. PGU bukan hanya aturan hirarkikal, karena berlaku tidak hanya di tingkat nasional dan provinsi, melainkan di seluruh wilayah,” ujar Rusman.

Ia menekankan pentingnya penerapan PGU di tingkat kabupaten/kota karena di sinilah letak esensialnya, dengan alasan kabupaten/kota memiliki rakyat yang mewilayahi.
“Meskipun implementasinya dapat diatur melalui Peraturan Bupati,” imbuhnya.
Politisi PPP ini juga mengingatkan bahwa PGU bukan hanya tentang urusan perempuan, melainkan juga mencakup perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan membuat program dan kegiatan tanpa diskriminasi gender.

“Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses pembahasan Ranperda PGU di Kabupaten Kutai Timur serta memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip kesetaraan gender di semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.(Adv)