DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 5 Mei 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Kaltim, pengelola KHDTK, serta Fakultas Kehutanan Unmul.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa dewan memberikan tenggat waktu dua minggu bagi penegak hukum untuk menetapkan tersangka.
Jika tidak ada perkembangan, DPRD akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut.
*“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,”* tegas Darlis saat ditemui pada 7 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas tambang di KHDTK Unmul bersifat ilegal dan harus dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
DPRD juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul segera menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Dari 14 saksi yang dipanggil, 10 orang telah memberikan keterangan, sementara empat lainnya mangkir.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Selain itu, uji forensik dan penelusuran bukti fisik di lapangan juga akan dilakukan,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap langkah tegas ini dapat mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.(Do/Adv/Dprdkaltim)
