DPRD Bontang Soroti Pembangunan KDMP yang Diduga Belum Kantongi PBG, Minta Dihentikan Sementara

Salah satu lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Bontang.

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Bontang menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran persoalan perizinan yang belum sepenuhnya rampung.

Sejumlah bangunan KDMP di beberapa titik dilaporkan sudah hampir selesai, namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari DPRD Bontang, yang menilai aspek kepatuhan administrasi harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk proyek koperasi, wajib mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, PBG merupakan instrumen penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan kelayakan teknis sebelum digunakan.

“Pembangunan Gedung KMP harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menilai, pembangunan yang sudah berjalan tanpa izin lengkap perlu segera dievaluasi. DPRD, kata dia, mendorong penghentian sementara pekerjaan sampai seluruh proses perizinan selesai.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru yang dapat menghambat tujuan utama pembangunan KDMP sebagai penguat ekonomi masyarakat melalui koperasi.

“Untuk sementara sebaiknya dihentikan dulu sampai izin benar-benar selesai,” tegasnya.

Yassier juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kepatuhan regulasi dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah aturan dapat diabaikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia menekankan pentingnya pemerintah dan pelaksana proyek menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kualitas bangunan.

“Jangan sampai perizinan hanya dianggap formalitas,” pungkasnya.

DPRD Bontang berharap proses perizinan KDMP dapat segera diselesaikan agar pembangunan bisa kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)