DPMD Kukar Akan Segera Sosialisasikan Basis SPM Dalam Pelaksanaan Posyandu Dengan Melibatkan 6 OPD Sekaligus

DPMD Kukar Akan Segera Sosialisasikan Basis SPM Dalam Pelaksanaan Posyandu Dengan Melibatkan 6 OPD Sekaligus

Jurnaltoday.co – Saat ini, Posyandu berbasis Standar Pelayanan Minimal atau SPM akan segera hadir di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Yang mana dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tengah bersiap melakukan koordinasi pelaksanaan Posyandu berbasis SPM.

Di mana Penerapan ya ini disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Permendagri dalam hak ini menyatukan bahwa fungsi dari Posyandu berada dalam enam bidang utama, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, sosial, pekerjaan umum, serta kegiatan interaktif pendidikan umum.

“DPMD dalam hal ini selaku pembina kelembagaan dan nanti ada enam OPD teknis terkait yang akan bertanggung jawab membina kader sesuai bidang,” beber Kepala DPMD Kukar, Arianto..

Nantinya, akan ada koordinasi lintas OPD yang akan dikawal langsung oleh DPMD, kemudian untuk para kader-kader Posyandu yang menangani bidang SPM juga akan menerima pembinaan oleh masing-masing OPD terkait.

Bacaan Lainnya

“OPD tidak bisa jalan sendiri, jadi kami akan mengkoordinasikan supaya semua sektor bergerak bersama,” sebutnya.

Kepala DPMD tersebut juga menegaskan, bahwa Posyandu berbasis SPM nantinya tidak hanya fokus pada pelayanan dasar untuk balita dan ibu hamil, namun juga akan diperluas supaya bisa mencakup pelayanan sosial, lingkungan, hingga pendidikan masyarakat.