DKUMPP Bontang Dorong IKM Urus HAKI demi Lindungi Produk dan Tingkatkan Daya Saing

Kepala Bidang Industri DKUMPP Kota Bontang, Muhammad Ridwan.

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki perlindungan hukum terhadap karya dan produk yang mereka hasilkan melalui pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Bidang Industri DKUMPP Kota Bontang, Muhammad Ridwan, mengatakan HAKI menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk.

Ia menjelaskan, pelaku IKM selama ini lebih banyak berfokus pada produksi dan pemasaran. Padahal, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, perlindungan terhadap merek maupun karya menjadi kebutuhan yang sama pentingnya dengan peningkatan kualitas produk.

“HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kekuatan IKM tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki. Justru kreativitas menjadi aset utama yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Karena itu, kreativitas tersebut harus mendapat perlindungan agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Kekuatan IKM bukan hanya ada pada kekuatan modal, tetapi juga pada kreativitasnya. Inilah yang harus dilindungi oleh pemerintah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual,” katanya.

Ridwan menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola dengan baik. Bentuknya mencakup hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

Menurutnya, kepemilikan HAKI juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Selain memiliki identitas yang jelas, produk yang telah memperoleh perlindungan hukum akan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, termasuk peluang kerja sama dengan pelaku usaha maupun investor.

Karena itu, DKUMPP Bontang terus memberikan pendampingan kepada pelaku IKM agar memahami pentingnya HAKI serta prosedur pengurusannya.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing industri lokal sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha para pelaku IKM.

Ridwan berharap semakin banyak pelaku IKM di Bontang yang menyadari bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi perkembangan usaha.

“Dengan legalitas yang kuat, produk-produk lokal diharapkan mampu bersaing secara sehat dan memiliki nilai tambah di pasar regional maupun nasional,” tutupnya.(ADV/Ir)