Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi untuk Meningkatkan Aktivitas Organisasi

Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Rasman

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi dengan tujuan mendorong semangat dan aktivitas organisasi pemuda.

Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Rasman, mengatakan bahwa pemilihan ini bertujuan untuk mencetak generasi muda yang berintegritas dan memiliki jiwa kepemimpinan.

“Kita terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi untuk memantik organisasi pemuda terus aktif sehingga berkontrisbusi dalam pembangunan,” ungkap Rasman (9/11/2023).

Proses pendaftaran untuk Pemilihan Organisasi Berprestasi berlangsung dari 3 hingga 20 November 2023, dengan tahap seleksi administrasi dan program. Kemudian, akan dilakukan tahap verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20-25 November, finalisasi penjurian pada 25 November-4 Desember, dan pengumuman pemenang pada 2 Desember 2023.

“Itu ada kriterianya disebutkan dan akan menjadi syarat jika mengikuti pemilihan ini,” jelasnya.

Rasman menjelaskan bahwa ada kriteria yang harus dipenuhi oleh organisasi yang berhak mengikuti pemilihan ini, antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Organisasi yang memiliki legalitas dibukti dengan akta notaris dan surat kwterangan terdaftar di kesbangpol
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan
3. Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya
4. Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimul SK dalam kepengurusan
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas
6. Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi
7. Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat khusunya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian priodesasi kepengurusan 2 tahun trakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.

Rasman menekankan organisasi yang dikategorikan organisasi kepemudaan adalah pengurusnya berusia 16-30 tahun sesuai UU kepemudaan nomor 40 tahun 2009

“Diatas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi dan tidak bisa daftar juga kalau organisasi pemuda sayap partai politik tidak kami terima,” pungkasnya. (Adv)