JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak terburu-buru membongkar menara lampu hias di Taman Samarendah.
Selama bangunan tersebut masih dinyatakan aman melalui kajian teknis, keberadaannya dinilai tetap layak dipertahankan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan keputusan pembongkaran seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan konstruksi, bukan semata karena masa kerja sama dengan pihak pembangun telah berakhir.
“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar,” kata Rohim (5/7/2026).
Ia meminta Pemkot terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik menara, termasuk mengecek kekuatan konstruksi dan kemungkinan terjadinya korosi pada material bangunan.
Menurutnya, hasil kajian tersebut harus menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Rohim menilai menara lampu hias yang berdiri di simpang Jalan Bhayangkara-Jalan Awang Long itu masih memiliki nilai estetika dan telah menjadi salah satu ikon ruang publik di Kota Samarinda.
Selain aspek keselamatan, ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini perlu menjadi pertimbangan. Menurutnya, pembongkaran berpotensi memunculkan kebutuhan pembangunan ikon baru yang tentu membutuhkan anggaran tambahan.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi keuangan fiskal sekarang. Kalau setelah dibongkar kemudian harus membangun menara atau ikon baru lagi, tentu membutuhkan biaya. Dengan kondisi fiskal yang ada, itu menjadi kurang tepat,” ujarnya.
Diketahui, usulan pembongkaran menara tersebut disampaikan PT Vista Media, perusahaan yang membangun fasilitas itu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) pada 2019.
Usulan muncul setelah masa kerja sama perusahaan dengan Pemkot Samarinda berakhir.
Meski demikian, Rohim menegaskan usulan tersebut tidak harus langsung dilaksanakan.
Ia meminta pemerintah mengutamakan hasil kajian teknis dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak ada yang membahayakan, ya lanjut saja dengan bangunan yang ada. Anggaran sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih prioritas dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tutup Rohim.(da/adv)
