Baharuddin Demmu Soroti Kendala Masyarakat dalam Program PTSL Terkait Sertifikat Tanah

Foto, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti tantangan yang dihadapi banyak masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, masih ada kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL, terutama jika lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Program PTSL masih mengalami hambatan yang membuat masyarakat sulit mendapatkan sertifikat secara gratis,” ujarnya.

Demmu mengungkapkan bahwa tujuan dari program PTSL sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Namun, jika lahan sudah terkena HGU, pelaksanaan program tersebut menjadi terhambat.

“Ketika lahan yang dimiliki masyarakat telah terkena HGU, implementasi PTSL tidak bisa berjalan dengan lancar. Ini sering menimbulkan protes dan konflik di antara masyarakat yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan bahwa beberapa kasus menunjukkan bahwa lahan yang telah disertifikatkan melalui PTSL terkadang tetap terkena dampak HGU.

“Terkadang, lahan yang sudah disertifikatkan melalui PTSL masih terkena HGU. Hal ini menjadi sumber ketidaknyamanan dan ketidakadilan bagi masyarakat,” paparnya. (DPRD Kaltim/Adv)