Jahidin Minta ASN Pertahankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga sikap netral dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ia mengingatkan agar ASN mematuhi larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN memiliki larangan yang kuat berkecimpung dalam kampanye politik sehubungan dengan Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah, Walikota, dan Gubernur yang akan datang,” tegas Jahidin pada Kamis (09/11/2023).

Politisi PKB ini menekankan agar ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik menjelang Pemilu 2024. Netralitas ASN dianggap sangat penting mengingat peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ASN yang menduduki jabatan tertentu dan memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) atau kelompok politik, termasuk anggota keluarganya,” pungkasnya.

Jahidin menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana.

“Oleh karena itu ASN dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya Pemilu yang bersih dan adil,” pungkasnya.(Adv)