Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Kota Balikpapan.
Ketua Pansus Tratibumlinmas, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa Ranperda ini telah memasuki tahap finalisasi.
“Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur,” ujarnya pada Selasa (31/10/2023).
Harun menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, sosial, kawasan bebas rokok, dan lain-lain.
“Ranperda ini telah mencapai tahap finalisasi. Selanjutnya, akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 16 November, dengan laporan akhir pansus dalam rapat paripurna DPRD Kaltim,” tambahnya.
Menurut Harun, Ranperda ini menyertakan ketentuan pidana dengan sanksi denda maksimal 50 juta atau kurungan badan 6 bulan.
“Denda maksimal 50 juta atau kurungan badan 6 bulan. Jika seseorang tidak membayar denda, alternatifnya bisa berupa kurungan badan,” jelasnya. (Adv)
