Jurnaltoday.co – Pemkab Kukar terus dorong proses legalisasi tujuh desa persiapan agar segera berstatus definitif, yakni resmi dan tetap.
Adapun dari proses terus yang kini sudah berada di tahap penting, yakni penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan bersama DPRD Kukar sebagai dasar hukum pembentukan desa baru.
Dalam hal ini Arianto selaku kepala DPMD Kukar mengatakan jika tujuh desa persiapan yang dibentuk pada tahun 2024, saat ini telah menunjukkan kemajuan signifikan.
“Hanya tinggal satu desa yang sedang menyelesaikan musyawarah batas wilayah, yaitu Sepatin. Sementara yang lain sudah hampir final,” ujar Arianto.
Tujuh desa yang sedang dalam masa persiapan itu antara lain:
* Desa Tanjung Rukan (pemekaran dari Sepatin)
* Desa Jembayan Ilir (dari Jembayan)
* Desa Luwaduri Seberang (dari Luwaduri Ulu)
* Desa Kemeng Janggut Ulu (dari Kembang Janggut)
* Desa Sungai Payang Ilir (dari Sungai Payang)
* Desa Badak Makmur (dari Muara Badak Ulu)
* Desa Sumber Rejo (dari Bangun Rejo)
Arianto mengatakan bahwa status desa definitif tak hanya didasarkan dari keputusan daerah. Namun juga dibutuhkan persetujuan gubernur dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dapat diperoleh jika telah memenuhi semua dokumen pendukung termasuk peta dan batas wilayah.
“Makna definitif itu bersifat tetap dan resmi. Maka sebelum disahkan, semua prosesnya harus akurat, tidak boleh ada tumpang tindih administrasi atau konflik batas,” jelasnya.
Dirinya juga menggarisbawahi akan pentingnya kerja sama dari semua pihak dalam mendorong percepatan status definitif. Mulai dari desa induk, kepala desa persiapan, hingga tokoh masyarakat diminta menjaga koordinasi dan konsistensi data.
“Jika semua elemen bergerak sesuai fungsi, prosesnya akan lebih lancar. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi,” imbuhnya.
Saat ini DPMD Kukar juga telah mengevaluasi laporan semester dari setiap desa persiapan yang menjadi bagian dari mekanisme pemantauan berkelanjutan.
“Selama dokumen lengkap dan kondisi lapangan kondusif, tidak menutup kemungkinan status definitif bisa diperoleh lebih cepat dari batas waktu tiga tahun,” pungkas Arianto.