Sepanjang 2026, Satpol PP Bontang Tertibkan 295 Reklame Bermasalah

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Toto Julinawansah

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang terus menggencarkan pengawasan terhadap keberadaan reklame yang melanggar aturan di wilayah kota.

Hingga pertengahan tahun 2026, ratusan reklame telah ditertibkan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Toto Julinawansah, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026 pihaknya telah menurunkan sebanyak 295 reklame yang dinilai melanggar ketentuan.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kategori pelanggaran. Sebanyak 10 reklame diketahui dipasang tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan, 38 reklame memiliki izin yang sudah berakhir masa berlakunya, sedangkan 247 reklame lainnya tidak memiliki izin sama sekali.

“295 reklame yang kami turunkan terdiri dari 10 reklame salah penempatan, 38 habis izinnya, dan 247 tidak berizin,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran terbanyak berasal dari reklame yang dipasang tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami atau belum memenuhi kewajiban administrasi sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Toto, sebagian besar reklame yang ditertibkan berupa spanduk dan media promosi usaha skala kecil. Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan tanpa membedakan jenis usaha maupun ukuran reklame yang dipasang.

“Banyak yang asal pasang. Kebanyakan memang usaha kecil, seperti promosi makanan atau usaha rumahan lainnya, tetapi ukurannya cukup besar dan dipasang tanpa izin,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi bersama instansi terkait. Dengan demikian, setiap reklame yang diturunkan telah dipastikan melanggar ketentuan baik karena tidak memiliki izin maupun karena izin yang dimiliki telah berakhir.

Toto menambahkan, Kecamatan Bontang Utara menjadi wilayah dengan jumlah penertiban paling banyak selama semester pertama tahun ini.

Tingginya aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan tersebut membuat pemasangan reklame lebih masif dibandingkan kecamatan lainnya. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.(ADV/Ir)