JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Keberadaan Pertamini yang semakin banyak di Kota Samarinda dinilai belum bisa ditertibkan secara menyeluruh lantaran belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.
Sebagai alternatif, operasional SPBU selama 24 jam disebut dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan hingga saat ini aturan terkait penertiban Pertamini masih sebatas surat edaran pemerintah daerah dan belum diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau hanya surat edaran tentu belum cukup kuat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Harus ada Perda lebih dulu,” kata Adnan, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengambil langkah penutupan.
Sebab, usaha Pertamini saat ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Ia menilai penegakan aturan tidak boleh dilakukan tanpa menghadirkan solusi bagi warga yang menggantungkan pendapatan dari usaha tersebut.
“Kalau nanti sudah ada Perdanya berarti sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD. Tapi masyarakat juga harus dipikirkan, jangan sampai kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Adnan mengakui keberadaan Pertamini masih dibutuhkan masyarakat, terutama di kawasan yang jauh dari SPBU maupun saat malam hari ketika sebagian SPBU sudah tidak beroperasi.
Karena itu, ia mengusulkan agar sejumlah SPBU di Samarinda mulai beroperasi selama 24 jam guna memudahkan akses masyarakat mendapatkan bahan bakar.
“Pertamini ini banyak membantu masyarakat karena buka sampai malam bahkan 24 jam. Kalau ada SPBU yang juga buka 24 jam, masyarakat tentu punya pilihan yang lebih aman dan resmi,” katanya.
Meski begitu, Adnan menegaskan dirinya tidak mendukung praktik usaha yang melanggar aturan.
Ia menyebut usaha penjualan BBM eceran tanpa izin tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kita tidak membenarkan praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menduga pemerintah kota saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait dampak penertiban Pertamini terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Mungkin pemerintah masih melihat sejauh mana dampaknya. Karena di satu sisi ada aturan, tapi di sisi lain masyarakat juga merasa terbantu dengan keberadaan Pertamini,” pungkas Adnan Faridhan.(da/adv)
