Peralihan RTH Kota Samarinda Menyebabkan RTH di bawah 30 Persen Dari Luas Wilayah

Foto : Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda ,Markaca.

Samarinda – Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda yang dinilai belum memenuhi target sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi minimal RTH kota sebesar 30 persen dari luas wilayah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda ,Markaca menyebutkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Samarinda masih kurang maksimal, dengan masih banyak RTH yang sebenarnya telah beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.

“Walaupun ada yang sudah dikerjakan untuk wilayah RTH, tetapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi menjadi pengelolaan bisnis,” ujarnya pada Senin (25/3/2024).

Menurutnya, alih fungsi tersebut bisa dinetralisir, tetapi tidak dapat dilakukan secara sekaligus dalam prosesnya. Salah satu contohnya adalah daerah resapan air yang direncanakan akan dibangun menjadi lapangan mini soccer.

Markaca menyoroti bahwa pemerintah kota saat ini berusaha untuk mengurangi terjadinya banjir di Samarinda, namun ada pihak yang justru mengurusi kepentingan pribadinya. Dia juga menekankan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi RTH yang sudah beralih sangat besar.

“Saat ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung semua, karena akan bertabrakan dengan banyak hal. Contohnya adalah daerah resapan air yang direncanakan akan dibangun menjadi lapangan mini soccer,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

,Markaca dari Partai berpesan kepda para pengusaha juga dapat berperan aktif dalam membantu membangun RTH di Kota Samarinda agar menjadi kota yang lebih baik.

“Para pengusaha seharusnya juga berperan aktif dalam membantu. Konsep pengembangan RTH ini masih dalam proses pembenahan agar sesuai dengan peruntukannya, karena masih banyak RTH yang beralih fungsi,” tegasnya.(Adv)