JURNALTODAY.CO, BONTANG – Rencana Pemerintah Kota Bontang menyerahkan pengelolaan kawasan wisata Pantai Beras Basah kepada pihak ketiga menuai perhatian dari DPRD. Legislator PDI Perjuangan, Winardi, menilai kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak berdampak pada akses masyarakat dan keberlangsungan ekonomi warga lokal.
Winardi menegaskan bahwa Pantai Beras Basah selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang terbuka untuk semua kalangan. Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru membatasi akses publik.
“Jangan sampai ketika dikelola pihak ketiga, kawasan ini menjadi eksklusif dan hanya bisa dinikmati kelompok tertentu,” ujarnya, Jumat (01/05/2026).
Menurutnya, aspek keterjangkauan harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti potensi kenaikan tarif yang kerap terjadi ketika pengelolaan diserahkan kepada investor atau pihak swasta.
“Dari awal Beras Basah ini bisa dinikmati semua kalangan. Jangan sampai nanti ada kenaikan tarif yang membuat masyarakat umum kesulitan mengakses,” tegas ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Winardi juga menaruh perhatian besar terhadap nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di kawasan tersebut. Ia menilai pemerintah harus memastikan mereka tetap mendapat ruang dalam skema pengelolaan baru.
“Kita juga harus memikirkan keluarga-keluarga yang bekerja sebagai pemandu wisata di sana. Apakah mereka tetap dilibatkan atau justru tersingkir,” katanya.
Tak hanya soal dampak sosial, Winardi juga mengingatkan bahwa status kepemilikan kawasan tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, ia meminta Pemkot Bontang berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan aset milik pemkot, melainkan milik Pemprov Kaltim. Jadi harus benar-benar jelas dasar kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkot Bontang hanya menerima pelimpahan pengelolaan, bukan hibah kepemilikan. Karena itu, seluruh mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga harus disusun secara transparan dan memiliki dasar regulasi yang kuat.
Meski memberikan sejumlah catatan, Winardi menegaskan pihaknya tidak menolak rencana tersebut. Ia mendukung langkah penataan kawasan wisata agar lebih baik, selama dilakukan secara terbuka dan berpihak pada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami setuju jika tujuannya untuk penataan. Tapi semua harus jelas, mulai dari skema kerja sama, syarat pengelola, hingga jaminan perlindungan untuk masyarakat,” pungkasnya.(adv)
