Penertiban Pertamini Diminta Tak Sekadar Larangan, DPRD Dorong Pemkot Siapkan Solusi

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak terburu-buru menertibkan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini.

Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah dinilai perlu menyiapkan regulasi dan solusi agar tidak berdampak pada masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penjualan BBM eceran memang memiliki risiko karena belum memenuhi standar keselamatan.

Namun, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara khusus melarang aktivitas tersebut.

Menurutnya, penertiban tanpa alternatif justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain menghilangkan sumber penghasilan pedagang, masyarakat juga akan kesulitan memperoleh BBM, terutama ketika antrean di SPBU masih sering terjadi.

“Kita melihat sekarang hampir semua SPBU antre. Bukan hanya penjual yang merasa kehilangan, pembeli juga susah kalau pengecer ini tidak ada,” kata Samri (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menilai pemerintah harus mampu menyeimbangkan aspek keselamatan dengan kebutuhan masyarakat.

Di satu sisi, aktivitas penjualan BBM eceran perlu ditata karena berisiko memicu kebakaran. Di sisi lain, keberadaan para pengecer masih dibutuhkan sebagai pelengkap layanan distribusi BBM.

“Kalau kita buatkan larangan seperti itu, kita akan berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana. Tapi di sisi lain, ini berbahaya juga bagi masyarakat karena penjualannya tidak memenuhi standar, yang berakibat banyak terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Sebagai solusi, Samri mengusulkan agar Pemkot berkoordinasi dengan Pertamina untuk membina para pedagang menjadi penyalur resmi, seperti melalui skema Pertashop.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan standar keamanan tanpa mematikan usaha masyarakat.

“Maka kita sarankan Pemkot membuatkan regulasi yang semuanya merasa tenang dan nyaman,” tutupnya.(da/adv)