BONTANG, JURNALTODAY.CO – Kepolisian Bontang mengungkap modus dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial SR (28). Pelaku yang merupakan warga Bontang Kuala, Bontang Utara, berhasil mencuri tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa SR menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi pada dini hari. Tersangka berkeliling mencari sepeda motor yang kunci kontaknya rusak dan dengan mudah menghidupkan motor tersebut menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan.
Tidak hanya itu, SR juga menggunakan strategi manipulatif untuk menguangkan motor curian. Dengan modus operandi yang terbilang baru, SR pergi ke counter pengisian uang dan berpura-pura uangnya tertinggal.
“Ia kemudian meninggalkan motor curian sebagai jaminan hingga transaksi selesai,” ungkap AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Dalam penangkapan SR, polisi berhasil menyita tiga sepeda motor yang menjadi barang bukti, yaitu Yamaha Xeon dengan plat nomor KT 6257 DU, Yamaha Soul GT dengan plat nomor KT 6393 DF, dan Mio Soul GT dengan plat nomor KT 3316 OO.
Hingga saat ini, polisi masih melacak pemilik sah dari motor ketiga yang dicuri oleh tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap upaya-upaya manipulatif yang dilakukan oleh pelaku kriminal. Meskipun telah berstatus residivis setelah sebelumnya ditahan karena mencuri televisi, SR kembali melakukan tindak kriminal yang kini membuatnya harus berhadapan lagi dengan ancaman hukuman.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian, yang dapat berujung pada hukuman tujuh tahun penjara.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat yang minim pengawasan,” tutup Kapolres.(**)