Jurnaltoday.co – Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang pengelolaan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, Saat ini Pemkab Kukar terus memperkuat peran lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam hal ini, Arianto yang merupakan kepala DPMD Kukar, dirinya menyebut jika regulasi ini menjadi acuan bagi para perangkat desa, kelurahan maupun kecamatan dalam memberdayakan kelembagaan masyarakat.
“Dokumen ini menjadi rujukan utama agar pengelolaan kelembagaan lebih terorganisir serta mampu mendukung peran mereka secara maksimal,” ujarnya.
Arianto, menjelaskan bahwasanya salah satu fokus utama dari penerapan peraturan Bupati adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam struktur kelembagaan.
Dan pendataan serta kategorisasi lembaga ini dilakukan guna memastikan kinerjanya telah sesuai mandat yang diemban.
Dan saat ini beberapa lembaga seperti Posyandu, RT, dan PKK disebut telah menunjukkan kinerja positif dan nantinya akan terus mendapat pendampingan.
Kemudian untuk perkembangan di lembaga lain seperti LPM, Karang Taruna dan Lembaga Adat nantinya akan terus dikembangkan yang disesuai dengan potensi dari masing-masing wilayah.
“Pemkab juga tengah menyiapkan sistem aplikasi untuk mendata informasi kelembagaan, termasuk kepengurusan dan program yang dijalankan,” tambah Arianto.
Kepala DPMD Kukar tersebut juga menekankan bahwa lembaga kemasyarakatan ini merupakan mitra bagi pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.