Libatkan Empat Instansi, Pintu Air Perbatasan Samarinda-Kukar Dikebut hingga Desember 2026

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– Pembangunan pintu air kanal di perbatasan Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan kerja bersama sejumlah instansi agar target penyelesaian pada akhir 2026 tercapai.

Proyek yang berada di Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan banjir di kawasan perbatasan kedua daerah.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mendukung kelanjutan proyek yang melibatkan Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta BWS Kalimantan IV.

Ia berharap pembagian peran dan komunikasi antarinstansi tetap terjaga selama proses pembangunan.

“Kami dari DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penuh pengerjaan ini. Kami berharap seluruh proses pengerjaan berjalan lancar karena ini melibatkan seluruh pihak, baik Pemprov Kaltim maupun Balai Wilayah Sungai. Targetnya, akhir tahun ini pintu air di sisi Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir bisa rampung,” kata Helmi Abdullah (11/10/2026).

Kelanjutan proyek ini tidak terlepas dari kekhawatiran warga Desa Loa Janan Ulu, Kukar, terhadap dampak pengoperasian pintu air.

Bacaan Lainnya

Warga sebelumnya memprotes pembangunan tersebut karena khawatir genangan di permukiman mereka bertambah ketika hujan deras bertepatan dengan pasang Sungai Mahakam.

Pemerintah kedua daerah kemudian menempuh mediasi untuk membahas kekhawatiran tersebut. Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran OPD menemui warga dengan dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan pandangan mengenai pembangunan dan pengoperasian pintu air.

“Beberapa waktu lalu Wali Kota, SKPD, dan OPD lintas Pemkot Samarinda sudah bermediasi langsung dengan warga setempat, dengan dihadiri pula Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ini langkah yang sangat positif untuk menyamakan persepsi,” jelas Helmi.

Kesepakatan hasil mediasi menegaskan bahwa pintu air tidak boleh dioperasikan secara sembarangan hingga merugikan permukiman di wilayah hulu.

Karena itu, penyelesaian konstruksi perlu diikuti pengaturan operasional yang mempertimbangkan kondisi air dan risiko genangan di kawasan sekitar.

Di sisi lain, penataan sempadan sungai hingga Purwajaya, Kilo 8, melalui dukungan APBD Perubahan 2026 Kukar juga menjadi bagian dari penanganan kawasan.

Kedua langkah tersebut diharapkan saling mendukung dalam mengurangi persoalan banjir yang berulang di perbatasan Samarinda dan Kukar.

“Sinergi dan komunikasi terbuka antara Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta masyarakat ini menjadi kunci utama,” tutup Helmi Abdullah.(da/adv)