Kutim Perkuat Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik, AHK Tegaskan Komitmen Transparansi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim dan dihadiri langsung oleh PjS Bupati Kutim, H.M. Agus Hari Kesuma (AHK).

Dalam kesempatan ini, AHK memimpin presentasi mengenai kepatuhan Pemkab Kutim terhadap standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan. AHK menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” tegas AHK.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur atas bimbingan yang diberikan kepada Pemkab Kutim. Menurutnya, kegiatan seperti ini dapat memacu pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik di berbagai sektor, termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama.

“Kami berharap apa yang sudah kami lakukan memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Namun, lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur,” imbuh AHK.

Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menyebutkan bahwa kegiatan visitasi ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian data yang disampaikan oleh badan publik dengan standar keterbukaan informasi. Imran menjelaskan bahwa keterlibatan langsung pimpinan badan publik dalam presentasi merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian.

“Presentasi langsung dari pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, adalah bagian dari penilaian yang memberikan nilai maksimal,” ungkap Imran.

Penilaian dalam Monev ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni evaluasi mandiri yang memungkinkan badan publik untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi sebelum dilakukan visitasi oleh Komisi Informasi.

Selain AHK, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Rasyid, dan Ketua Komisi Informasi Kaltim. Dalam acara ini, AHK menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi di seluruh lini pemerintahan.

“Kami ingin masyarakat Kutai Timur dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Dengan transparansi, kami berharap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Kutai Timur diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan informasi yang responsif dan transparan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.