JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Rencana pembatasan kuota solar subsidi mulai 1 September 2026 mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Pemerintah Kota Samarinda diminta memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat aktivitas sekitar 670 sopir truk logistik yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan penataan distribusi solar subsidi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak terhadap penghasilan para sopir.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan sopir truk sebelum menerapkan aturan baru, terutama terkait mekanisme pengambilan kupon solar subsidi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
“Semestinya dalam membuat aturan teman-teman sopir truk dilibatkan dalam pembuatan regulasi. Apakah jika hal ini diatur penghasilan teman-teman sopir akan berdampak? Karena harus mengambil nomor antrean dulu di kantor Dishub,” ujar Aris, Selasa (25/8/2026).
Kekhawatiran tersebut sebelumnya disampaikan para sopir yang tergabung dalam Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS). Mereka menggelar aksi pada Senin (24/8/2026) untuk memprotes kebijakan baru terkait distribusi solar subsidi.
Para sopir menilai aturan tersebut berpotensi menyulitkan akses mendapatkan solar. Apalagi sejumlah Fuel Card Brizzi milik sopir disebut tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan, sehingga transaksi pembelian solar subsidi di SPBU menjadi terkendala.
Aris menilai, kewajiban mengambil nomor antrean dan kupon di kantor Dishub dapat mengurangi waktu operasional sopir. Kondisi itu berpotensi berdampak terhadap jumlah perjalanan angkutan dan pendapatan harian mereka.
“Tujuan pemerintah sebenarnya baik untuk mengatur distribusi solar subsidi agar tepat sasaran. Tetapi dalam penerapannya harus melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Ia menyebut pemerintah perlu mencari pola yang tidak membebani sopir, namun tetap mampu mengendalikan penggunaan BBM subsidi.
Salah satunya dengan membuka ruang komunikasi bersama para pengemudi sebelum aturan diberlakukan.
Selain mekanisme kuota solar, Aris juga meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban kendaraan memiliki hasil uji KIR.
Menurutnya, proses pemenuhan persyaratan kendaraan perlu diperhatikan agar tidak menjadi hambatan bagi sopir dalam memperoleh akses solar subsidi.
“Untuk memenuhi lulus KIR ini mungkin pengujiannya lebih dipermudah. Selain itu, kendaraan mereka selama ini sulit dimonitor, karena kelayakan kendaraan tidak bisa dikontrol secara mandiri,” jelasnya.
Aris berharap penerapan aturan baru nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah tetap dapat melakukan pendataan kendaraan yang berhak menerima solar subsidi, sementara sopir tidak kehilangan mata pencaharian akibat proses administrasi yang rumit.(da/adv)
