KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Telah Melaksanakan atau telah selesai melakukan penelitian administrasi calon di tanggal 4 September 2024. Adapun hasil dari penelitian administrasi calon tersebut, sebagamana di dalam PKPU 8 2024 maupun didalam Juknis KPT 1229.
Kesimpulan berkenaan dengan administrasi calon itu dari tiga pasangan calon, baik itu bupati maupun wakil bupati status berkenaan dengan hasil pemeriksaan adminsitrasi calon berkaitan dengan dokumen ini Belum Memenuhi Syarat.
Bakal Pasangan Calon yang belum memenuhi syarat adminsitrasi calon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 september 2024.
Untuk informasi bahwasanya KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO Bakal Pasangan Calon berkenaan dengan status administrasi calon yang perlu diperbaiki itu melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Kami sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan persyaratan calon tersebut. Karena ini belum pada kesimpulan akhir berkenaan dengan administrasi calon dan calon juga harus memperbaiki dokumen-dokumen yang telah kami sampaikan kepada bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki,” ungkap Wiwin, PLh Ketua KPU Kab. Kutai Kartanegara.
Wiwin melanjutkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara belum bisa mengambil kesimpulan terkait dengan administrasi calon karena masih ada proses perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon yg dimana setelah dilakukan perbaikan maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki tugas untuk meneliti Kembali berkas perbaikan adminstrasi Bakal Pasangan Calon tersebut sampai dengan tanggal 14 September 2024 yang akan datang.
Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, saat sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, dari tanggal 6-8 september, kemudian tanggal 6 sampai dengan 14 september dilakukan penelitian perbaikan syarat administrasi calon, tanggal 15-18 tanggapan masyarakat.
“Tanggal 15-18 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tanggal 15-21 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tanggal 22 september penetapan pasangan calon dan tanggal 23 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon,” pungkasnya.(adv/mus)